Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]


Jakarta – PT RMK Energy Tbk, emiten yang bergerak di sektor energi, memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp130,9 miliar atau Rp30 per saham kepada para pemegang saham. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 21 Mei 2026 di Wisma RMK, Jakarta Barat.


Dividen tersebut setara dengan 54,1% dari laba bersih tahun buku 2025, sementara sisanya akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja Perseroan.

"Kami berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada pemegang saham melalui pembagian dividen yang signifikan, sekaligus tetap menjaga kesehatan keuangan Perseroan untuk ekspansi ke depan," ujar Vincent Saputra, Direktur Utama RMK Energy, dalam keterangan tertulisnya.


---


Jadwal Pembagian Dividen

Berdasarkan pengumuman resmi Perseroan, berikut jadwal lengkap pembagian dividen:

Keterangan Tanggal

Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 3 Juni 2026

Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 4 Juni 2026

Cum Dividen di Pasar Tunai 5 Juni 2026

Ex Dividen di Pasar Tunai 8 Juni 2026

Recording Date 5 Juni 2026

Pembayaran Dividen 24 Juni 2026


"Kami berharap investor dapat menyesuaikan jadwal ini agar tidak kehilangan hak atas dividen. Pembayaran akan dilakukan melalui KSEI bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif," tambah William Saputra, Direktur RMK Energy.


---


Kendali Keluarga Masih Kuat

Salah satu sorotan dari RUPST tahun ini adalah pengangkatan kembali seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris untuk periode hingga tahun 2031. Susunan pengurus masih didominasi oleh keluarga Saputra, yakni:


· Tony Saputra sebagai Komisaris Utama

· Vincent Saputra sebagai Direktur Utama

· William Saputra sebagai Direktur


Dua komisaris independen turut diangkat, yaitu Frederikus Saud Tamba Tua dan Rokhmad Sunanto.

"Kami percaya bahwa keberlanjutan kepemimpinan keluarga yang berpengalaman, ditambah dengan peran aktif komisaris independen, akan menjaga stabilitas dan arah strategi jangka panjang Perseroan," ujar Frederikus Saud Tamba Tua, selaku Komisaris Independen yang juga memimpin jalannya RUPST.


---


RUPST Lancar Tanpa Pertanyaan


Meskipun kuorum kehadiran tercapai 59,25%, RUPST berlangsung tanpa satu pun pertanyaan atau pendapat dari pemegang saham. Seluruh mata acara disetujui hampir 100%, termasuk:


· Pengesahan laporan tahunan 2025

· Penggunaan laba untuk dividen

· Penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026

· Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi


Menariknya, honorarium Dewan Komisaris untuk tahun 2026 ditetapkan sama dengan tahun 2025, namun boleh naik maksimal 15% berdasarkan kewenangan Dewan Komisaris sendiri.

"Tidak adanya pertanyaan dari pemegang saham menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap kinerja dan transparansi manajemen selama ini," kata Sugiyanto, Direktur RMK Energy.


---


Aturan Pajak Dividen


Perseroan juga mengingatkan bahwa dividen tunai ini tidak dipotong PPh bagi:

· Wajib Pajak Badan dalam negeri

· Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menginvestasikan kembali dividennya di RI


Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%, kecuali menyerahkan Form DGT sebelum 5 Juni 2026.

"Kami telah menyusun tata cara pembayaran yang sesuai dengan regulasi perpajakan terbaru, agar tidak merugikan investor yang berhak atas insentif pajak," tutup Indra Mulia Aliwarga, Direktur RMK Energy.


---


Kesimpulan

Dengan dividen Rp130,9 miliar, struktur keluarga yang terus dipertahankan, serta RUPST yang berjalan tanpa dinamika, RMK Energy menunjukkan stabilitas dan kepercayaan diri di tengah tantangan industri energi nasional. Kita sebagai Investor harus mencermati apakah strategi ini mampu menjaga kinerja Perseroan hingga 2031 mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib